Senin, 12 September 2011

HAKI

HAKI

kata "Intelektual" tercermin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia
    
UU yang mengatur tentang Hak Cipta :

~ UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
~ UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta
~ UU nomor 7 tahun 1987 tentang hak cipta
~ UU nomor 12 tahun 1997 tentang hak cipta

Tujuan HAKI

~ Memberikan keleluasaan untuk mencipta tanpa takut di jiplak dan di rugikan secara                 ekonomi
~ merupakan insentif kepada para investor atas keberhasilan berkarya.

bentuk-bentuk HAKI

~ patent :merupakan invensi di bidang ilmu, pengetahuan, dan teknologi yang betul-betul                     baru. dapat memberikan manfaat secara luas, dan dapat di tangani secara                                  komersial.

~ desain industri : merupakan hasil karya rancangan bentuk produk, konfigurasi garis,                                           komposisi warna, dsb yang menghasilkan manfaat fisik dan artstik dan                                       bersifat dapat di lakukan komersialisasi.

~hak cipta : merupakan karya di bidang seni, penerbitan, penyiaran, komunikasi masa melalui berbagai media cetak, suara, simbol, dll.

~merek : nama sebagai ciri pengenal produk guna membedakan dari produk dan jasa yang di hasilkan oleh perusahaan lainnya.

~ tata cetak sirkuit terpadu : rancangan tata letak komponen-komponen elektromika yang                                                       di gunakan sebagai bagian dari mesin.

Rahasia dagang(rade secret)
      
       rahasia dagang tidak dipublikasikan kepada publik. Rahasia dagang di lindungi selama informasi tersebut tidak di bocorkan oleh pemilik rahasia dagang.

Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Cipta atau pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar